Sabtu, 19 Februari 2011

Tanya Jawab Masalah Kontemporer, bagian pertama



Pertanyaan-pertanyaan berikut dijawab oleh Al Ustaadz Abuu Muhammad Dzulqarnain hafizhahullaah
Ditranskrip dari Daurah Jakarta, 13 Muharram 1430 H/10 Januari 2009, oleh Ummu Hafizhah Assalafiyyah


1.      Apa yang harus dikerjakan muslim untuk membantu saudaranya di Iraq?
Sekarang yang dibutuhkan adalah kita memberikan doa untuk mereka. Itu sekarang yang paling memungkinkan. Jangan dianggap remeh mendoakan saudara kita. Sesungguhnya segala sesuatu itu berada di tangan Allaah subhaanahu wa Ta’aalaa. Apa yang mustahil kalau Allaah subhaanahu wa Ta’aalaa menghendaki sesuatu? Karena itulah, kita doakan mudah-mudahan qaum muslimiin di sana dilindungi oleh Allaah subhaanahu wa Ta’aalaa, dan dijaga dari musuh-musuh mereka.

2.      Apakah suami yang tidak memberi nafkah kepada istri dan anaknya selama tiga bulan berturut-turut otomatis jatuh thalaq satu sebagaimana yang tercantum pada buku Nikaah?
Tidak terjatuh thalaq satu. Kalau misalnya istri tidak diberi nafkah oleh suaminya, maka dia bisa menuntut untuk minta cerai KALAU misalnya dia lihat itu (berpisah dengan suaminya karena tidak diberi nafkah) ashlah. Dia bisa mengajukan perkaranya ke mahkamah atau ke—kalau di Indonesia ini—KUA (Kantor Urusan Agama). Dia ajukan ke sana, dan diminta untuk diurus di sana.
Kemudian, suami yang seperti ini (tidak memberi nafkah kepada istrinya selama tiga bulan berturut-turut) adalah orang yang menanggung dosa, bahkan dosanya adalah dosa besar. Karena Nabii shallaallaahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam hadiits yang hasan (derajatnya –pent), “Cukuplah seseorang itu dikatakan sangat berdosa apabila dia menelantarkan orang yang makan darinya (orang yang wajib diberi nafkah).”
Karena itu, haram hukumnya suami sebagai kepala rumah tangga menelantarkan anak dan istrinya, apalagi masih dalam status nikah. Jangankan dalam status, di luar nikah saja apabila—misalnya—sudah cerai, dan dia punya anak, maka anak ini masih wajib dinafkahi olehnya sesuai dengan kemampuan suami tersebut.

3.      Bagaimana metode tarbiyyah yang sesuai dengan syari’at Islaam?
Metode tarbiyyah itu sifatnya umum, dan Nabii shallaallaahu ‘alaihi wasallam menggambarkannya dalam hadiits yang sangat banyak. Kita lihat bagaimana metode beliau. Kalau kita gambarkan bagaimana metodenya, kita hanya bisa memberikan garis besar secara umum.
Secara umum, metode tersebut TIDAK BOLEH di luar Alqur-aan dan Sunnah Rasuulullaah shallaallaahu ‘alaihi wasallam. Kemudian, metode tersebut TIDAK BOLEH ada bentuk hizbiyyah, ya’ni membuat pertentangan yang hal tersebut hanya menunjukan suatu tauhim (rahasia) dalam suatu kelompok dan seterusnya. Misalnya dengan berkata, “Kamu masih marhala ‘ulamaa. Satu per satu. Jangan tau marhala ‘ummat karena kamu masih tingkatan marhala. Jangan tau apa tarbiyyahnya para murabbi.” Bentuk-bentuk hizbiyyah yang seperti ini yang tidak boleh menghakimi. Sehingga kadang pada sebagian kelompok kalau mereka sudah kumpul antara orang satu tarbiyyah, lalu ada tarbiyyah lain, maka mereka disuruh keluar dulu. Bentuk-bentuk seperti ini tidak ada syari’atnya. Kalau itu kebenaran, kenapa orang lain tidak boleh tau? Kenapa harus disembunyikan? Kenapa kalau datang tarbiyyah harus ambil sandal, bawa masuk, lalu keluar satu-satu? Nah, ini bentuk-bentuk tarbiyyah yang tidak mempunyai tuntunan dan landasan.

4.      Bagaimana hukum memberontak kepada pemerintah yang kaafir seperti Abuu Sayyad Ibnu…?
Asalnya, seseorang TIDAK BOLEH mengadakan kudeta sepanjang pemerintah tersebut masih muslim. TIDAK BOLEH mengadakan kudeta kalau tidak melihat kekafiran yang nyata. Kalau sudah nyata ia kaafir, maka qaum muslimiin boleh melakukan kudeta dengan beberapa syarat:
ü  Syarat yang pertama: punya kekuatan.
ü  Syarat yang kedua: punya istighna daa’its (kemampuan sendiri).
Artinya, dia punya kecukupan sendiri, punya alat perang sendiri, punya ini, dan untuk yang lain. Sehingga jangan sampai karena terdesak, akhirnya minta kepada Amerika—misalnya—minta kepada ini. Kalau seperti itu, berarti dia tidak punya kekuatan sendiri.
ü  Syarat yang ketiga: jangan sampai peperangan ini mengakibatkan menyeret kepada kemungkaran yang lebih besar, sehingga terjadi pertumpahan darah antara qaum muslimiin, atau buah dari ulahnya tersebut mengakibatkan qaum muslimiin yang menjadi korban.
Ini tiga syarat yang sering sekali kita dengar dari Asysyaikh Al ‘Allamah Muqbil bin Haadi Alwadi’iyy dan para ‘ulamaa rahimahumullaah lainnya. Dan kaidah umum dalam syari’ah sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qayyim dan yang sebelumnya dikatakan pula oleh guru beliau, Syaikhul Islaam Ibnu Taimiyyah rahimahumaallaah, “Ini adalah kaidah yang disepakati oleh para ‘ulamaa: tidak boleh mengingkari suatu kemungkaran yang akan melahirkan kemungkaran yang lebih besar.”
Pemerintah kaafir, dia ingin ingkari, dia ingin jatuhkan, tapi dengan apa yang dia lakukan, lahirlah kemungkaran yang lebih besar. Ini adalah perkara yang diharamkan di dalam Islaam. Dan kalau dalam kaidahnya seperti ini, maka nasehat Rasuulullaah shallaallaahu ‘alaihi wasallam adalah: kita harus bersabar.
Sesungguhnya kesabaran itu sangat indah. Sebentar lagi kita akan mendapatkan buah dari kesabaran. Itu (sabar –pent) yang seharusnya dilakukan oleh ‘ummat Islaam. HARUS berpikir sesuai dengan apa yang dituntunkan oleh syari’ah. Jangan mengandalkan semangat belaka. Karena lihat yang seperti ini, ia pun marah. Marah itu bagus dalam melihat perkara-perkara yang dilanggar, tetapi perlu mengingat sesuai dengan tuntunan dan kaidah di dalam syari’at ini.
Wallaahu Ta'aalaa a'lam bishshawaab...
(bersambung, insyaa Allaah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar