Tampilkan postingan dengan label Problema Muslim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Problema Muslim. Tampilkan semua postingan

Selasa, 12 Juli 2011

Hukum Pengeboman




Pertanyaan berikut dijawab oleh Al Ustaadz Abuu Muhammad Dzuulqarnain hafizhahullaah
Ditranskrip oleh Ummu Haafizhah Assalafiyyah


Bagaimana tentang peledakan-peledakan yang banyak terjadi sekarang ini?
Peledakan-peledakan bom yang banyak terjadi sekarang ini adalah perkara yang mungkar dan tidak dibenarkan dalam syari’atul Islaam apapun alasannya. Kalau dia melakukan hal tersebut dengan mengiginkan untuk merusak qaum Muslimiin dan menanamkan kekacauan di tengah qaum Muslimiin, maka hal ini disepakati tentang salahnya oleh seluruh orang yang berakal.
Namun, kalau dia melakukan hal tersebut dengan alasan bahwa dia melakukannya (meledakan bom) untuk orang kaafir supaya penguasa perhatian akan hal tersebut, maka hal ini adalah perkara yang tidak dibenarkan.
Orang kaafir yang masuk ke Indonesia iu tidak lepas dari tiga jenis orang kaafir karena secara umum, ada empat jenis orang kaafir dalam pembagian syari’atul Islaam.
1.      Jenis pertama: kaafir Dzimni; ya’ni orang kaafir yang tinggal di negeri qaum Muslimiin, dan mereka taat kepada peraturan negara tersebut. Kaafir jenis ini TIDAK BOLEH dibunuh. Nabii shallaallaahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tanggung jawab qaum Muslimiin satu; HARUS dijaga oleh seluruhnya dari yang paling bawah sampai yang paling atas.”
2.      Jenis kedua: kaafir Muahhad; ya’ni orang kaafir yang terjadi perjanjian antara orang kaafir tersebut dengan qaum Muslimiin untuk tidak saling berperang.
Contohnya seperti Rasuulullaah shallaallaahu ‘alaihi wasallam dan para shahaabatnya di kota Madiinah. Setelah Rasuulullaah shallaallaahu ‘alaihi wasallam mengadakan perjanjian Hudaibiyyah bersama orang-orang kaafir Quraisy, maka setelah itu…orang kaafir Quraisy tidak diganggu oleh qaum Muslimiin. Nanti orang-orang kaafir Quraisy diperangi oleh Rasuulullaah shallaallaahu ‘alaihi wasallam jika mereka yang duluan membatalkan perjanjian. Rasuulullaah shallaallaahu ‘alaihi wasallam juga mengancam, “Siapa yang membunuh kaafir Muahhad, maka dia tidak akan mencium wanginya Surga.”
Ini bantahan terhadap orang-orang yang mengandalkan semangat belaka. Jangan berpikir, “Loh, kenapa membunuh orang kaafir jadi masuk Neraka, dan tidak mencium wanginya Surga?” Di sinilah letak kemuliaan syari’atul Islaam. Islaam adalah agama yang diatur dengan keadilan, dan ‘ummat Islaam pun dididik untuk menjadi orang-orang yang amaanah dan berlaku ‘adil, serta BUKAN orang-orang yang pengkhianat dan pengecut; sudah melakukan perjanjian, tapi setelah itu malah melanggar perjanjiannya. ‘Ummat Islaam TIDAK seperti itu! Tapi mereka apabila telah berjanji, maka mereka menepatinya. Karena itu, ketika terjadi perjanjian Hudaibiyyah, Rasuulullaah shallaallaahu ‘alaihi wasallam dan para shahaabatnya menaatinya (menepatinya –pent). Namun, tatkala orang-orang kaafir Quraisy yang duluan membatalkan janji, maka mereka (qaum Muslimiin –pent) pun melakukan hal yang sama.
3.      Jenis ketiga: kaafir Musta’maan; ya’ni orang kaafir yang masuk ke negeri qaum Muslimiin dengan jaminan keamanan dari penguasa atau orang-orang yang berada di dalam negeri tersebut. Seperti keadaan turis-turis yang ada sekarang ini, mereka itu termasuk golongan kaafir Musta’maan. Karena ketika mereka masuk ke Bandara, ada perjanjian, dan pemerintah tatkala menandatangani  hal tersebut atau memberikan izin masuk, maka itu artinya pemerintah memberikan jaminan keamanan kepadanya. Kalau sudah seperti ini keadaannya, maka dia adalah kaafir Musta’maan. Jangankan pemerintah yang melindungi, seorang perempuan pun kalau melindungi orang kaafir yang masuk ke dalam suatu negara, maka harus dihormati dan dijaga.
Di dalam hadiits yang diriwayatkan oleh

Rabu, 16 Maret 2011

Tanya Jawab Masalah Kontemporer, bagian kedua





Pertanyaan-pertanyaan berikut dijawab oleh Al Ustaadz Abuu Muhammad Dzulqarnain hafizhahullaah
Ditranskrip dari Daurah Jakarta, 13 Muharram 1430 H/10 Januari 2009, oleh Ummu Hafizhah Assalafiyyah


5. Apa kitab-kitab yang paling utama dipelajari bagi orang-orang yang baru mulai kembali kepada agama dan sunnah?
Yang pertama, bagi orang-orang yang taubat dan kembali kepada sunnah Rasuulullaah shallaallaahu ‘alaihi wasallam hendaknya mempelajari buku-buku yang merupakan ushulul i’tiqad (pokok-pokok keyakinan) yang disepakati dari kalangan para shahabat sampai para ‘ulamaa di zaman ini. Pokok-pokok keyakinan ini membenarkan agama kita. Seperti mempelajari kitaab Syarhu Sunnah karya Imaam Albarbahariyy rahimahullaah, atau Ushulussunnah karya Imaam Ahmad rahimahullaah, atau Ushulussunnah karya Imaam Ibnu Abii Haatim rahimahullaah, kemudian Syarh Ushul I’tiqad Ahlissunnah waljamaa’ah karya Imaam Al Lalika’i rahimahullaah…dan lain-lain dari buku-buku pokok. Supaya dia punya pondasi yang kokoh. Jangan mengaku dirinya di atas manhaj Salaf, tapi dia tidak mengerti ushul manhaj Salafiyy. Sehingga akhirnya, dia melakukan perbuatan-perbuatan orang Khawaarij, atau perbuatan-perbuatan orang Ikhwaanul Muslimiin, sedangkan dia sangka dirinya di atas manhaj Salaf. Karena itu, butuh pokok atau dasar untuk mengetahui bagaimana syari’at Islaam ini.
Kemudian yang kedua, hendaknya banyak kembali kepada para ‘ulamaa dan kembali kepada orang-orang yang berilmu. Sebab kalau ingin mempelajarinya sendiri—kalau baru mengenal manhaj Salaf—apalagi saat ini penuh dengan fitnah, apalagi kalau tidak tau baca bahasa ‘Arab, kebanyakan buku yang dia baca, padahal buku-buku tersebut adalah buku-buku yang harus disaring lagi dengan saringan yang harusnya kuman pun ikut tersaring di sini. Tapi kenyataan yang ada sekarang, banyak kitaab yang beredar dan—Allaahul Musta’aan—sangat disesalkan, justru malah merusak generasi muda.


6.      Ada seorang ahli operasi dengan menggunakan cutter yang sedang naik daun (tidak tahu siapa namanya). Dia mampu mengobati pasien hanya dengan sebuah cutter tanpa bius, dan tanpa rasa sakit, dan bukan…yang sembuh, tapi bekas setelah diperban kurang lebih lima menit. Dia menerima pasien tanpa batasan agama. Dan kegiatan dia yaitu memeriksa pasien melalui batu alam, sehingga seakan-akan mengetahui sesuatu yang ghaib. Apakah tetap tidak boleh seorang muslim berobat kepadanya? Tapi…muslim tersebut memberi tahu jenis penyakitnya dan tidak perlu dibaca lagi melalui batu alam.

Sabtu, 19 Februari 2011

Tanya Jawab Masalah Kontemporer, bagian pertama



Pertanyaan-pertanyaan berikut dijawab oleh Al Ustaadz Abuu Muhammad Dzulqarnain hafizhahullaah
Ditranskrip dari Daurah Jakarta, 13 Muharram 1430 H/10 Januari 2009, oleh Ummu Hafizhah Assalafiyyah


1.      Apa yang harus dikerjakan muslim untuk membantu saudaranya di Iraq?
Sekarang yang dibutuhkan adalah kita memberikan doa untuk mereka. Itu sekarang yang paling memungkinkan. Jangan dianggap remeh mendoakan saudara kita. Sesungguhnya segala sesuatu itu berada di tangan Allaah subhaanahu wa Ta’aalaa. Apa yang mustahil kalau Allaah subhaanahu wa Ta’aalaa menghendaki sesuatu? Karena itulah, kita doakan mudah-mudahan qaum muslimiin di sana dilindungi oleh Allaah subhaanahu wa Ta’aalaa, dan dijaga dari musuh-musuh mereka.

2.      Apakah suami yang tidak memberi nafkah kepada istri dan anaknya selama tiga bulan berturut-turut otomatis jatuh thalaq satu sebagaimana yang tercantum pada buku Nikaah?
Tidak terjatuh thalaq satu. Kalau misalnya istri tidak diberi nafkah oleh suaminya, maka dia bisa menuntut untuk minta cerai KALAU misalnya dia lihat itu (berpisah dengan suaminya karena tidak diberi nafkah) ashlah. Dia bisa mengajukan perkaranya ke mahkamah atau ke—kalau di Indonesia ini—KUA (Kantor Urusan Agama). Dia ajukan ke sana, dan diminta untuk diurus di sana.
Kemudian, suami yang seperti ini (tidak memberi nafkah kepada istrinya selama tiga bulan berturut-turut) adalah orang yang menanggung dosa, bahkan dosanya adalah dosa besar. Karena Nabii shallaallaahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam hadiits yang hasan (derajatnya –pent), “Cukuplah seseorang itu dikatakan sangat berdosa apabila dia menelantarkan orang yang makan darinya (orang yang wajib diberi nafkah).”
Karena itu, haram hukumnya suami sebagai kepala rumah tangga menelantarkan anak dan istrinya, apalagi masih dalam status nikah. Jangankan dalam status, di luar nikah saja apabila—misalnya—sudah cerai, dan dia punya anak, maka anak ini masih wajib dinafkahi olehnya sesuai dengan kemampuan suami tersebut.

3.      Bagaimana metode tarbiyyah yang sesuai dengan syari’at Islaam?