Ditranskrip oleh Ummu Haafizhah Assalafiyyah
Bagaimana tentang peledakan-peledakan yang banyak terjadi sekarang ini?
Peledakan-peledakan bom yang banyak terjadi sekarang ini adalah perkara yang mungkar dan tidak dibenarkan dalam syari’atul Islaam apapun alasannya. Kalau dia melakukan hal tersebut dengan mengiginkan untuk merusak qaum Muslimiin dan menanamkan kekacauan di tengah qaum Muslimiin, maka hal ini disepakati tentang salahnya oleh seluruh orang yang berakal.
Namun, kalau dia melakukan hal tersebut dengan alasan bahwa dia melakukannya (meledakan bom) untuk orang kaafir supaya penguasa perhatian akan hal tersebut, maka hal ini adalah perkara yang tidak dibenarkan.
Orang kaafir yang masuk ke Indonesia iu tidak lepas dari tiga jenis orang kaafir karena secara umum, ada empat jenis orang kaafir dalam pembagian syari’atul Islaam.
1. Jenis pertama: kaafir Dzimni; ya’ni orang kaafir yang tinggal di negeri qaum Muslimiin, dan mereka taat kepada peraturan negara tersebut. Kaafir jenis ini TIDAK BOLEH dibunuh. Nabii shallaallaahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tanggung jawab qaum Muslimiin satu; HARUS dijaga oleh seluruhnya dari yang paling bawah sampai yang paling atas.”
2. Jenis kedua: kaafir Muahhad; ya’ni orang kaafir yang terjadi perjanjian antara orang kaafir tersebut dengan qaum Muslimiin untuk tidak saling berperang.
Contohnya seperti Rasuulullaah shallaallaahu ‘alaihi wasallam dan para shahaabatnya di kota Madiinah. Setelah Rasuulullaah shallaallaahu ‘alaihi wasallam mengadakan perjanjian Hudaibiyyah bersama orang-orang kaafir Quraisy, maka setelah itu…orang kaafir Quraisy tidak diganggu oleh qaum Muslimiin. Nanti orang-orang kaafir Quraisy diperangi oleh Rasuulullaah shallaallaahu ‘alaihi wasallam jika mereka yang duluan membatalkan perjanjian. Rasuulullaah shallaallaahu ‘alaihi wasallam juga mengancam, “Siapa yang membunuh kaafir Muahhad, maka dia tidak akan mencium wanginya Surga.”
Ini bantahan terhadap orang-orang yang mengandalkan semangat belaka. Jangan berpikir, “Loh, kenapa membunuh orang kaafir jadi masuk Neraka, dan tidak mencium wanginya Surga?” Di sinilah letak kemuliaan syari’atul Islaam. Islaam adalah agama yang diatur dengan keadilan, dan ‘ummat Islaam pun dididik untuk menjadi orang-orang yang amaanah dan berlaku ‘adil, serta BUKAN orang-orang yang pengkhianat dan pengecut; sudah melakukan perjanjian, tapi setelah itu malah melanggar perjanjiannya. ‘Ummat Islaam TIDAK seperti itu! Tapi mereka apabila telah berjanji, maka mereka menepatinya. Karena itu, ketika terjadi perjanjian Hudaibiyyah, Rasuulullaah shallaallaahu ‘alaihi wasallam dan para shahaabatnya menaatinya (menepatinya –pent). Namun, tatkala orang-orang kaafir Quraisy yang duluan membatalkan janji, maka mereka (qaum Muslimiin –pent) pun melakukan hal yang sama.
3. Jenis ketiga: kaafir Musta’maan; ya’ni orang kaafir yang masuk ke negeri qaum Muslimiin dengan jaminan keamanan dari penguasa atau orang-orang yang berada di dalam negeri tersebut. Seperti keadaan turis-turis yang ada sekarang ini, mereka itu termasuk golongan kaafir Musta’maan. Karena ketika mereka masuk ke Bandara, ada perjanjian, dan pemerintah tatkala menandatangani hal tersebut atau memberikan izin masuk, maka itu artinya pemerintah memberikan jaminan keamanan kepadanya. Kalau sudah seperti ini keadaannya, maka dia adalah kaafir Musta’maan. Jangankan pemerintah yang melindungi, seorang perempuan pun kalau melindungi orang kaafir yang masuk ke dalam suatu negara, maka harus dihormati dan dijaga.
Di dalam hadiits yang diriwayatkan oleh
Imaamul Bukhaariyy dan Imaam Muslim, disebukan bahwa Ummu Hani radhiyallaahu ‘anhaa (saudara perempuan ‘Aliyy bin Abii Thaalib radhiyallaahu ‘anh) datang kepada Rasuulullaah shallaallaahu ‘alaihi wasallam untuk mengadukan perbuatan ‘Aliyy bin Abii Thaalib radhiyallaahu ‘anh. Maka Ummu Hani radhiyallaahu ‘anhaa berkata, “Wahai Rasuulullaah, saya melindungi si fulan (orang kaafir) yang akan masuk ke sini, namun ternyata ‘Aliyy bin Abii Thaalib menyangka bahwa dia boleh membunuh orang kaafir tersebut.” Maka Rasuulullaah shallaallaahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Kami telah melindungi orang yang telah Engkau lindungi, wahai Ummu Hani.” Dijaga, sebab qaum Muslimiin sudah berjanji SIAPAPUN, maka waajib untuk dijaga oleh seluruhnya. “Dzimna qaum Muslimiin satu, HARUS dijaga dari yang paling bawahnya sampai yang paling atasnya.”
Imaamul Bukhaariyy dan Imaam Muslim, disebukan bahwa Ummu Hani radhiyallaahu ‘anhaa (saudara perempuan ‘Aliyy bin Abii Thaalib radhiyallaahu ‘anh) datang kepada Rasuulullaah shallaallaahu ‘alaihi wasallam untuk mengadukan perbuatan ‘Aliyy bin Abii Thaalib radhiyallaahu ‘anh. Maka Ummu Hani radhiyallaahu ‘anhaa berkata, “Wahai Rasuulullaah, saya melindungi si fulan (orang kaafir) yang akan masuk ke sini, namun ternyata ‘Aliyy bin Abii Thaalib menyangka bahwa dia boleh membunuh orang kaafir tersebut.” Maka Rasuulullaah shallaallaahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Kami telah melindungi orang yang telah Engkau lindungi, wahai Ummu Hani.” Dijaga, sebab qaum Muslimiin sudah berjanji SIAPAPUN, maka waajib untuk dijaga oleh seluruhnya. “Dzimna qaum Muslimiin satu, HARUS dijaga dari yang paling bawahnya sampai yang paling atasnya.”
4. Jenis keempat: kaafir Harbi; ya’ni orang kaafir yang BOLEH diperangi.
Jadi, tanya kepada orang-orang yang melakukan peledakan bom sekarang, “Kaafir jenis mana yang mereka serang?” Nah, di sini letak kesalahan mereka yang pertama. Kemudian letak kesalahan mereka yang kedua, yaitu mereka menganggap bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan yang tergolong sebagai jihaad fii sabiilillaah dan matinya adalah syaahid. Ini adalah kesalahan yang sangat fatal. TIDAK dikenal dalam syari’atul Islaam jihaad yang seperti ini.
Jihaad melawan orang-orang kaafir memang kadang dengan lisan (ucapan), kadang dengan tulisan, dan kadang dengan fisik. Adapun jihaad dengan fisik melawan orang kaafir secara khusus, jihaad ini terbagi menjadi dua dalam pandangan syari’atul Islaam:
© Jihaadul Hujub (Jihaad Menyerang); ya’ni ‘ummat Islaam yang duluan menyerang orang-orang kaafir. Dalam syari’at, hal ini boleh dilakukan dengan tiga syarat:
ü Syarat yang pertama: ‘ummat Islaam HARUS punya negara.
ü Syarat yang kedua : ‘ummat Islaam HARUS punya pimpinan negara.
ü Syarat yang ketiga : ‘ummat Islaam HARUS punya kekuatan.
Tatkala tiga syarat ini tidak terpenuhi pada Rasuulullaah shallaallaahu ‘alaihi wasallam ketika beliau di Makkah, maka beliau dilarang untuk berjihaad dengan tangan (fisik –pent), namun beliau diperintahkan untuk berjihaad dengan lisan. Di dalam firmanNya, Allaah Ta’aalaa mengatakan, “Tidakkah kalian melihat kepada orang yang diperintahkan kepada mereka, ‘Tahanlah tangan-tangan kalian, jangan kalian berperang! Yang kalian lakukan adalah tegakan shalaat dan keluarkan zakaat!’.” Ini di Makkah. Begitu Rasuulullaah shallaallaahu ‘alaihi wasallam dan para shahaabatnya pindah ke Madiinah—Kota Madiinah adalah kota qaum Muslimiin, dan di kota Madiinah lah qaum Muslimiin adalah qaum yang sangat kuat—mulailah mereka memiliki kekuatan dan Rasuulullaah shallaallaahu ‘alaihi wasallam adalah pemimpin negaranya. Maka setelah itu, turunlah ayat-ayat yang memerintahkan kepada Rasuulullaah shallaallaahu ‘alaihi wasallam untuk membangkitkan semangat qaum Muslimiin untuk berjihaad fii sabiilillaah.
Demikian pula di negeri ini. Kalau penguasa menyerukan jihaad fii sabiilillaah, jihaad melawan orang-orang kaafir, maka kita waajib mengikutinya. Apabila penguasa tidak menyerukannya, padahal jihaad tersebut waajib, maka hal tersebut (dosanya –pent) ditanggung oleh penguasa antara dirinya dengan Allaah Ta’aalaa, jika memang dia mempunyai kemampuan. Adapun jika dia tidak mempunyai kemampuan, maka ini adalah perkara yang lain.
© Jihaadul Mudafa’ah (Jihaad Membela Diri); ya’ni qaum Muslimiin diserang, maka disyari’atkan untuk membela diri. Kalau seseorang terbunuh ketika membela dirinya, maka matinya terhitung sebagai mati syaahid. Nabii shallaallaahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Siapa yang dibunuh karena membela dirinya, maka dia mati syaahid. Siapa yang dibunuh karena membela keluarganya, maka dia mati syaahid. Siapa yang dibunuh karena membela hartanya, maka dia mati syaahid, dan siapa yang dibunuh karena membela kehormatannya, maka dia mati syaahid.”
Sekarang kita tanya kepada orang-orang yang melakukan peledakan bom, jihaad model apa yang dia inginkan? Kalau dia katakan jihaad membela diri (jihaadul Mudafa’ah), maka bukan mereka yang diserang, tapi merekalah yang justru menyerang. Kalau dia katakan jihaad menyerang (jihaadul Hujub), maka HARUS ditanyakan tiga syarat:
1. Mana negaramu? Kamu melakukan peledakan bom juga sembunyi-sembunyi.
2. Mana kekuatanmu?
3. Mana pemimpin negaramu?
Mereka tidak memenuhi syarat-syarat ini. Karena itu, apa yang mereka lakukan tidak dianggap jihaad sama sekali dalam pandangan syari’atul Islaam. Karena itu, sebab terjadinya kerusakan dan kerancuan pemikiran adalah karena tidak kembali kepada para ‘ulamaa di dalam memahami Alqur-aan dan Sunnah Rasuulullaah shallaallaahu ‘alaihi wasallam. Dangkal pemahaman terhadap agama, hanya baca satu ayat, satu hadiits, lupa nash-nash yang lainnya, belum membaca nash-nash lainnya, sudah membuat kesimpulan dan keputusan. Ini adalah perkara yang tidak dibenarkan. Karena itu, ‘ummat Islaam diperintah untuk kembali kepada para ‘ulamaanya. “Bertanyalah kepada orang yang berilmu apabila kalian tidak mengetahui.” Juga, “Apabila datang kepada mereka suatu perkara yang mengandung rasa keamanan atau rasa ketakutan kepada qaum Mu’miniin, langsung mereka sebarkan—ini teguran kepada para shahaabat dalam suatu perkara. Ya’ni perkara Nabii shallaallaahu ‘alaihi wasallam akan menceraikan istri beliau. Berita ini begitu didengar, langsung disebarkan oleh para shahaabat. Maka turunlah ayat teguran ini—. Andaikata mereka mengembalikan berita ini kepada Allaah, RasuulNya, dan orang yang mengambil istinbath (ulil ‘amr) di antara mereka, maka akan mampu diambil istinbath oleh orang-orang yang mampu di antara mereka.”
Tidak diserahkan keseluruhannya kepada seorang, tidak dibahas sendiri, atau langsung disebarkan sana-sini. Ini bentuk-bentuk permasalahan politik yang apabila terjadi sesuatu, langsung disebarkan di publik, maka ini adalah perkara yang diingkari dalam syari’at. Namun yang seharusnya adalah, sampaikanlah kepada para ‘ulamaa, para penguasa, kemudian dilihat jalan yang paling baiknya bagaimana, sehingga tidak terjadi kekacauan.
Baru terjadi suatu masalah, sudah disebar di sana-sini, dan akhirnya orang jahl pun berani berbicara dan memberikan hukum. Bagaimana tidak terjadi kekacauan di belakang hal tersebut?? Dan sekali lagi, seluruh hal ini dibangun karena banyak di kalangan qaum Muslimiin yang tidak terikat dengan Alqur-aan dan Sunnah Rasuulullaah shallaallaahu ‘alaihi wasallam.
Wallaahu Ta’aalaa a’lam bishshawaab….
Tidak ada komentar:
Posting Komentar