Rabu, 20 Juli 2011

PENGAJIAN AKBAR SYAIKH DI KOTA BANDUNG





الحمد لله رب العالمين، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه
أجمعين، أما بعد :

Insyaa Allaah, kembali hadir di tengah-tengah kaum Muslimuun di Kota Bandung Kajian Ilmiyah Islamiyah, pada:
Hari/ Tanggal : Ahad, 22 Sya’ban 1432 H/ 24 Juli 2011

Waktu : Pukul 09.00 WIB s/d selesai

Tempat : Masjid Agung Al Ukhuwah Balai Kota Bandung
(Jl. Wastu Kencana No. 27 Bandung)

Pemateri :ASY SYAIKH DR. KHALID AZH ZHAFIRI--hafizhahullaah
 (Imam& Khatib di Kementrian Urusan Wakaf Kuwait)
Tema: “ISLAM ITU AL QUR'AN & AS SUNNAH ==>> BUKAN YANG LAIN”

Penyelenggara: Ma’had Adhwaaussalaf, Kota Bandung
—>http://adhwaus-salaf.or.id​/about/
Contact Person:

Selasa, 12 Juli 2011

Hukum Pengeboman




Pertanyaan berikut dijawab oleh Al Ustaadz Abuu Muhammad Dzuulqarnain hafizhahullaah
Ditranskrip oleh Ummu Haafizhah Assalafiyyah


Bagaimana tentang peledakan-peledakan yang banyak terjadi sekarang ini?
Peledakan-peledakan bom yang banyak terjadi sekarang ini adalah perkara yang mungkar dan tidak dibenarkan dalam syari’atul Islaam apapun alasannya. Kalau dia melakukan hal tersebut dengan mengiginkan untuk merusak qaum Muslimiin dan menanamkan kekacauan di tengah qaum Muslimiin, maka hal ini disepakati tentang salahnya oleh seluruh orang yang berakal.
Namun, kalau dia melakukan hal tersebut dengan alasan bahwa dia melakukannya (meledakan bom) untuk orang kaafir supaya penguasa perhatian akan hal tersebut, maka hal ini adalah perkara yang tidak dibenarkan.
Orang kaafir yang masuk ke Indonesia iu tidak lepas dari tiga jenis orang kaafir karena secara umum, ada empat jenis orang kaafir dalam pembagian syari’atul Islaam.
1.      Jenis pertama: kaafir Dzimni; ya’ni orang kaafir yang tinggal di negeri qaum Muslimiin, dan mereka taat kepada peraturan negara tersebut. Kaafir jenis ini TIDAK BOLEH dibunuh. Nabii shallaallaahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tanggung jawab qaum Muslimiin satu; HARUS dijaga oleh seluruhnya dari yang paling bawah sampai yang paling atas.”
2.      Jenis kedua: kaafir Muahhad; ya’ni orang kaafir yang terjadi perjanjian antara orang kaafir tersebut dengan qaum Muslimiin untuk tidak saling berperang.
Contohnya seperti Rasuulullaah shallaallaahu ‘alaihi wasallam dan para shahaabatnya di kota Madiinah. Setelah Rasuulullaah shallaallaahu ‘alaihi wasallam mengadakan perjanjian Hudaibiyyah bersama orang-orang kaafir Quraisy, maka setelah itu…orang kaafir Quraisy tidak diganggu oleh qaum Muslimiin. Nanti orang-orang kaafir Quraisy diperangi oleh Rasuulullaah shallaallaahu ‘alaihi wasallam jika mereka yang duluan membatalkan perjanjian. Rasuulullaah shallaallaahu ‘alaihi wasallam juga mengancam, “Siapa yang membunuh kaafir Muahhad, maka dia tidak akan mencium wanginya Surga.”
Ini bantahan terhadap orang-orang yang mengandalkan semangat belaka. Jangan berpikir, “Loh, kenapa membunuh orang kaafir jadi masuk Neraka, dan tidak mencium wanginya Surga?” Di sinilah letak kemuliaan syari’atul Islaam. Islaam adalah agama yang diatur dengan keadilan, dan ‘ummat Islaam pun dididik untuk menjadi orang-orang yang amaanah dan berlaku ‘adil, serta BUKAN orang-orang yang pengkhianat dan pengecut; sudah melakukan perjanjian, tapi setelah itu malah melanggar perjanjiannya. ‘Ummat Islaam TIDAK seperti itu! Tapi mereka apabila telah berjanji, maka mereka menepatinya. Karena itu, ketika terjadi perjanjian Hudaibiyyah, Rasuulullaah shallaallaahu ‘alaihi wasallam dan para shahaabatnya menaatinya (menepatinya –pent). Namun, tatkala orang-orang kaafir Quraisy yang duluan membatalkan janji, maka mereka (qaum Muslimiin –pent) pun melakukan hal yang sama.
3.      Jenis ketiga: kaafir Musta’maan; ya’ni orang kaafir yang masuk ke negeri qaum Muslimiin dengan jaminan keamanan dari penguasa atau orang-orang yang berada di dalam negeri tersebut. Seperti keadaan turis-turis yang ada sekarang ini, mereka itu termasuk golongan kaafir Musta’maan. Karena ketika mereka masuk ke Bandara, ada perjanjian, dan pemerintah tatkala menandatangani  hal tersebut atau memberikan izin masuk, maka itu artinya pemerintah memberikan jaminan keamanan kepadanya. Kalau sudah seperti ini keadaannya, maka dia adalah kaafir Musta’maan. Jangankan pemerintah yang melindungi, seorang perempuan pun kalau melindungi orang kaafir yang masuk ke dalam suatu negara, maka harus dihormati dan dijaga.
Di dalam hadiits yang diriwayatkan oleh