Fatwa 'Ulamaa Ahlussunnah tentang Facebook sebagai Media Da'wah



 

Pertanyaan:
Terdapat sebuah website bernama Facebook dimana ia menjadi populer dan secara luas dipergunakan oleh seluruh dunia. Di dalam website ini, setiap orang mempunyai halaman mereka (sendiri) dimana mereka dapat menulis dan memosting (memberi keterangan) gambar-gambar mereka. Melalui penggunaan website tersebut, laki-laki dan perempuan mampu untuk melihat gambar-gambar satu sama lain. Dan mereka sering bertemu melalui website ini. Selanjutnya, disebutkan juga pada beberapa koran dan berita melaporkan bahwa ia menyebabkan penculikan, seperti perzinaan dan perbuatan zina telah meningkat secara langsung dikarenakan website tersebut. Sekarang, beberapa dari ahlussunnah telah memulai menggunakan website tersebut dengan nama da’wah. Jadi, apakah dibolehkan untuk kita menggunakan/memanfaatkan website (Facebook –penj) tersebut dengan apa yang telah kita ketahui daripada apa yang disebutkan?

            Jawaban:
Asysyaikh Al ‘Allamah Rabi’ bin Haadi Almadhkhaliyy hafizhahullaah menjawab, “Salafiyy tidak mengunjungi jenis website tersebut. Telah cukup website-website salafiyy yang mereka dapat kunjungi…Hal ini untuk lebih memperhatikan waktumu. Adalah kewajiban bagi seorang pelajar salafiyy untuk mengetahui agar tidak membuang/melalaikan waktunya.”
Asysyaikh Abuu ‘Umar Usaamah Almadinah hafizhahullaah menjawab, “Website Facebook adalah dari website ketidakmoralan (ketidaksopanan) dan kerusakan. Dan telah dikatakan bahwa Yahudi ada dibaliknya, dan Allaah maha mengetahui kebenaran atas pernyataan ini. Pada sebagian kasus, hal ini tidaklah menjadi perhatian kita. Yang menjadi perhatian kita adalah apakah praktik-praktik yang terjadi dari website tersebut diperbolehkan oleh syari’at (agama). Seperti, menggunakan website untuk bertemu wanita, dan bersosialisasi antar lawan jenis maupun menggunakannya untuk kegiatan jahat (kerusakan), kemudian hal ini jelaslah tidak diperbolehkan. Dan wanita adalah makhluk yang lemah dan naif, sehingga messenger (contoh msn), chat dan website-website semisalnya dan pembuat program merusak perkumpulan komunitas daripada itu, jika mereka (messenger dan chat -penj) digunakan antara pria dan wanita. Hal ini telah lengkap dan telah nyata ketidakbolehannya, dengan itu wanita menjadi lemah dan mudah menjadi korban dan beberapa kasus-kasus yang lain seperti zina dan perceraian, dan berbuat dosa oleh karena menggunakan website tersebut. Dan ini adalah sesuatu hal yang pasti diakui. Facebook menjadi perkumpulan antara kejahatan dari berbagai jenis pesan pembuat program. Sehingga, semua program telah diungguli oleh Facebook dan meningkat karenanya (seperti kejahatan mereka). Oleh sebab itu, hal ini adalah ketidakmoralan dan website yang jahat (rusak). Dan jika Anda menggunakannya untuk membuat halaman da’wah, kemudian wanita akan membuka halamanmu. Dan hal tsb mengharuskan bersosialisasi dengan wanita kemudian berbicara kepadanya, dan barangkali dia (perempuan) akan mengirimkan gambar kepadamu dan hal ini adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari dari Facebook. Dari sebab itulah, menggunakan website tersebut tidaklah diperbolehkan, dan saya menasehati kepada para pemuda agar mereka menjauhinya secara total, dan memperingatkannya kembali. Dan pada kenyataannya, perbuatan masyarakat menjadi semakin penuh dosa dan meragukan menggunakannya dikarenakan sebagian daripada kita menggunakannya, terkhusus bahwasanya ia menyebabkan kerugian lebih banyak (daripada manfaat). Sehingga, aku menyarankan kamu agar tidak memasukinya/mengunjunginya.”
Asysyaikh Abu ‘Amr Alhajuri Alyamaaniyy hafizhahullaah menjawab, “Allaah Ta’aalaa menyebutkan dalam kitab suciNya (Alqur-aan –penj), “Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” Dan arti dari persaksian adalah mengambil bagian dari padanya atau menghadiahkannya. Allaah yang maha besar berfirman, “Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa).” Arti dari barangsiapa adalah yang melihat dan berpartisipasi dari padanya (bulan tsb). Sehingga, hal tersebut tidaklah diperbolehkan bagi setiap muslim yang takut kepada Allah untuk menggunakan website tersebut dan bekerjasama daripadanya. Terkhusus, berdasarkan apa yang telah disebutkan bahwa kerusakan dan meluasnya kejahatan dimana terjadi dari gambar-gambar dan pertemuan dari wanita sebagaimana yang disebutkan karena website tersebut dari ketidaksahan hubungan antar lawan jenis dan penculikan-penculikan. Dan selain daripada itu, tindakan kejahatan juga terjadi. Dan dengan rahmat dan karunia Allah, seseorang dapat membuat forum sendiri pada waktu ini dimana dia tinggal. Sehingga, Ahlussunnah seharusnya membuat website mereka sendiri dan forum-forum dimana disana tidak adanya bantuan untuk dosa dan pelanggaran satu sama lain, tetapi lebih baik untuk membantu manusia ke jalan kebenaran dan kealiman serta dimana manusia dapat sepenuhnya bersegera menuju Allaah Ta’aalaa. Adapun, kerjasama dari jenis-jenis website,  jika hal tersebut terdapat beberapa kebaikan daripadanya, dan kejahatan di dalamnya terdapat lebih banyak dan bekerjasama dari website tersebut merupakan persetujuan kejahatan di dalamnya, sehingga tidak diperbolehkan daripada bekerjasama dengannya.”

Oleh: Musthafa bin Muhammad, posted on 29 Agustus 2010 by penuntut ilmu.